DEPOSITO MANDIRI

Deposito Mandiri atau deposito berjangka adalah simpanan dalam nominal tertentu yang bertujuan memberikan manfaat maksimal berupa suku bunga yang lebih tinggi dibandingkan produk pendanaan lainnya dengan jangka waktu penempatan sesuai dengan keinginan nasabah dan penarikan dana simpanan hanya dapat dilakukan pada saat jatuh tempo.

  • Merupakan simpanan berjangka.
  • Nilai nominal minimal Rp.2.500.000,- (dua jutalima ratus ribu rupiah) dan berikutnya
  • Pilihan jangka waktu deposito terdiri dari :

    • 1 (satu) bulan
    • 3 (tiga) bulan
    • 6 (enam) bulan
    • 12 (dua belas) bulan
       
  • Suku bunga menarik dan mengikuti trend kenaikan suku  bunga  penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan.
  • Bunga deposito dapat dibayarkan oleh BPR  setiap bulan sesuai tanggal penempatan deposito, namun apabila jatuh pada hari libur kerja maka maka tanggal pembayaran efektif pada hari kerja berikutnya.
Manfaat
  • Deposan menikmati suku bunga maksimal dalam periode penempatan deposito. 
  • Untuk penempatan dalam jangka pendek 1 bulan, apabila terjadi kenaikan atau penurunan suku bunga deposito, maka pada saat jatuh tempo suku bunga yang diberlakukan adalah suku bunga yang berlaku saat itu.
  • Untuk penempatan dalam jangka waktu 3, 6 dan 12 bulan, apabila terjadi perubahan suku bunga selama periode penempatan maka suku  bunga yang diperoleh tetap sama hingga jatuh tempo.
  • Deposito dijamin sepenuhnya sampai dengan maksimal penempatan sebesar Rp 2 milyar oleh Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS ) selama jangka waktu deposito
  • Deposito dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan apabila memenuhi syarat & ketentuan yang diberlakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan
Risiko
  • Deposito  tidak dapat ditarik sewaktu-waktu dan hanya dapat dicairkan pada saat jatuh tempo.
  • Apabila Nasabah ingin mencairkan deposito sebelum saat jatuh temponya ( break deposito) maka Bank akan mengenakan penalti sebesar 2% dari pokok yang dicairkan dan bunga berjalan tidak dibayarkan
  • Alternatif lain apabila deposan dalam keadaan mendesak membutuhkan dana deposito tersebut, maka BPR memberikan alternative berupa fasilitas kredit “Back to Back” dengan  mengacu pada ketentuan yang ada.
Syarat dan Tata Cara
  1. Mengisi formulir Pembukaan Deposito dan melampirkan KTP.
  2. Setelah persyaratan lengkap, nasabah dapat menyerahkan dana yang akan ditempatkan untuk deposito kepada petugas Bank. Penyerahan dana dapat secara tunai maupun transfer ke rekening Bank.
  3. Setelah dana efektif diterima Bank, maka Deposan akan menerima Bilyet Deposito sebagai tanda bukti nya.
Biaya Produk

Biaya Materai ketika pembukaan deposito

Tingkat Bunga Penjaminan
Periode : 01-06-2023 - 30-09-2023
LPS
6.75%