Tabungan Hari Raya ( THR ) dan Tabungan Mitra Berhadiah ( TAMBAH )

Tabungan berjangka yang mana penabung dapat menabung setiap bulan dengan jumlah nominal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penarikan tabungan hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu periode berakhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Manfaat
  • Penabung dapat menyimpan dananya di bank dan mendapatkan bunga.
  • Tabungan dijamin sepenuhnya (sebesar saldo simpanan) oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) sesuai dengan periode dan nominal penjaminan.
Risiko
  • Setelah penabung membuka dan menandatangani formulir pembukaan Tabungan Arisan Mitra Berhadiah, maka penabung terikat dan tunduk kepada syarat-syarat dan ketentuan umum Tabungan Arisan Mitra Berhadiah yang berlaku di BPR.
Tata Cara Penyetoran
  1. Penabung harus membuka rekening TAMBAH+ .
  2. Setoran awal minimum Rp.50.000,- dan setoran wajib per bulan selanjutnya minimum Rp.50.000,-.
  3. Penyetoran dapat dilakukan di kantor BPR  pada waktu jam kerja selama kas buka, dan hasil penyetoran akan dibukukan setelah Dananya efektif.
Biaya Produk
  • Biaya – biaya produk dibebankan ke rekening TAMBAH+ .
  • Penggantian tabungan karena hilang atau rusak sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
  • Biaya penutupan tabungan sebesar Rp 5.000,-
  • Biaya administrasi disesuaikan menurut ketentuan Bank