TABUNGAN UNGGUL

Tabungan Unggul adalah simpanan yang berbentuk tabungan dengan suku bunga progresif atau berjenjang disesuaikan dengan saldo rata-rata yang mengendap. Adapun tata cara penyetoran dan penarikan ditentukan oleh Bank dan disanggupi oleh nasabah pada waktu pembukaan rekening tabungan.

  • Merupakan tabungan berbunga harian.
  • Suku bunga yang diberikan progresif berdasarkan saldo tabungan pada akhir bulan
  • Frekuensi setoran tidak dibatasi.
  • Dijamin sepenuhnya (sebesar saldo simpanan) oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).
Manfaat
  • Penabung dapat menyimpan dananya di bank dan mendapatkan bunga.
  • Tabungan dijamin sepenuhnya (sebesar saldo simpanan) oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) sesuai dengan periode dan nominal penjaminan.
Risiko
  • Setelah penabung membuka dan menandatangani formulir pembukaan Tabungan Unggul, maka penabung terikat dan tunduk kepada syarat-syarat dan ketentuan umum Tabungan Unggul yang berlaku di BPR .
Syarat dan Tata Cara
  1. Penabung harus membuka rekening Tabungan Unggul dan mengumpulkan Fotocopy E – KTP
  2. Setoran awal minimum Rp.300.000,- dan setoran selanjutnya tidak dibatasi
  3. Saldo minimum Rp.300.000,-
  4. Frekuensi setoran tidak dibatasi
  5. Penyetoran dapat dilakukan di kantor BPR  pada waktu jam kerja selama kas buka, dan hasil penyetoran akan dibukukan setelah Dananya efektif.
Biaya Produk

Biaya-biaya produk dibebankan ke rekening tabungan Unggul atas nama Penabung :

  • Penggantian tabungan karena hilang atau rusak sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
  • Biaya penutupan tabungan sebesar Rp 10.000,-
  • Biaya administrasi per bulan disesuaikan menurut ketentuan Bank
Bunga Tabungan
  • TABEL